Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Apa
yang menjadi tujuan dari otonomi daerah?
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan
nasional.
d.
Pemerataan
wilayah daerah.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikan
contoh pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia!
Contoh pelaksanaan otonomi daerah=
a.
kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan
seragam dinas.
b.
penentuan
UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
c.
penertiban
pedagang kaki lima
d.
pengembangan
daerah
e.
retribusi
f.
pajak
daerah
g.
penggunaan
kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan
ke pelajaran sekolah.
Sumber : http://brainly.co.id/tugas/1070336
Tidak ada komentar:
Posting Komentar