Menurut saya pembangunan daerah sekarang telah maju sejak didakannya otonomi daerah yang mengelola sebagian besar sumber daya alamnya secara penuh oleh pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat, selain itu terdapat pajak yang bisa dikelola oleh daerah yaitu dengan membangun infrastuktur jalan raya. tetapi sekarang ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan pembangunan daerah sebagai ladang korupsi. Ini yang dapat mengganggu pembangunan daerah yang ditargetkan, maka dari itu otonomi memang harus berjalan tetapi pemerintah pusat wajib memantau jalannya pembangunan daerah.
2. Bagaimana mengelola dan memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup?
Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:
a.
Menjaga
kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau
karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
b.
Untuk
mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air
tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
c.
Reboisasi
di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air,
tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
d.
Adanya
pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
e.
Sebelum
melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air
limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.
f.
Adanya
kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk,
perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
g.
Adanya
pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi
sehingga menimbulkan polusi.
h.
Memperbanyak
penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk
buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
i.
Melakukan
reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha pengendalian
agar memiliki nilai yang ekonomis.
j.
Pembuatan
sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.
k.
Adanya
pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.
l.
Untuk
menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena dianggap
kurang efisien.
m. Reklamasi lahan pada daerah
yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
i. Melakukan pengelompokan
dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
ii. Pengelolaan limbah menjadi
barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
iii. Dalam pengolahan limbah juga
harus mengembangkan penggunaan teknologi.
Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
a.
Hutan
Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam
hayati
b.
Suaka
Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya
sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.
c.
Taman
Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat
perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.
d.
Cagar
alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat
perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya
meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk
kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar