Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara republik indonesia diharapkan mampu "memahami", menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
jawab: dalam hal tersebut dengan pendidikan kewarganegaraan rakyat indonesia khususnya mahasiswa dapat memahami menganalisa dan menjawab masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat teruama pada bidang kewarganegaraan yang menyangkut berkehidupan berbangsa dan bertanah air
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kerpibadian bangsa, tujuan dan cita cita hukum bangsa dan negara, serta cita cita moral bangsa indonesia. pancasila mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia
jawab: Pancasila adalah pandangan kehidupan bangsa yang terdapat inti inti yang merupakan pandangan hidup, kepribadian bangsa, tujuan da cita cita negara. Pancasila haruslah di junjung tinggi harkat dan martabatya.
Kamis, 30 Juni 2016
Selasa, 21 Juni 2016
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Soal:
1. Globalisasi
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga
ditandai dengan pengaruh lembaga-lembaga masyarakat internasional / Negara-negara
maju yang ikut mengatur dalam percaturan politik, ekonomi, sosial budaya serta
pertahanan dan keamanan.
Bagaimana mempertahankan semangat
perjuangan bangsa yang telah di tunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945,
ditengah-tengah pengaruh era globalisasi?
2. Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap beriman, berbudi pekerti
luhur, rasional, professional dan aktif dalam kegiatan prositif demi
kepentingan bangsa.
Bagaimana penerapan anda sebagai
mahasiswa yang telah mempelajari, pendidikan kewarganegaraan kedalam kehidupan
anda?
Jawab :
1. Upaya
memupuk nasionalisme agar tidak rentan, mudah pudar dan bahkan terkikis habis
dari “dada bangsa Indonesia” tentu perlu keseriusan dan optimisme. Ada sasanti
di beberapa lembaga pendidikan yang mungkin pernah kita dengar atau dilihat,
bahwa dalam rangka kaderisasi calon-calon pemimpin bangsa, hendaknya terus
dimantapkan “dwi warnapurwa – cendekia wusana”. Secara sepintas inti maksudnya
adalah untuk menciptakan kader-kader pemimpin bangsa ini, agar memiliki rasa
dan jiwa nasionalisme yang tinggi dan serta berpikir cerdas dan patriotik.
Merah putih lebih dulu, baru kecakapan intelektualitas dan kecendikiawanan yang
tinggi untuk melengkapinya. Tidak kita inginkan dimasa datang banyak pemimpin
kita cakap dan cerdas tetapi tidak memiliki jiwa kejuangan atau mentalnya
lemah. Walaupun pengaruh globalisasi “mendera” dan “melarutkan” apa saja yang
ada dimuka bumi ini, tentu tidak boleh larut dan tersapu semua nilai-nilai
nasionalisme dan patriotisme tersebut. Oleh sebab itu yang perlu dipupuk pada
dasarnya adalah jati diri Bangsa Indonesia. Beberapa esensi jatidiri antara
lain :
a) Bangsa
Indonesia Sebagai Bangsa Pejuang dan Anti Penjajah.
Sebagaimana
tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, telah menjadi pelajaran dan
melegitimasi citra Bangsa Indonesia, dimata dunia, bahwa Bangsa Indonesia akan
tetap dikenal sebagai bangsa yang anti penjajah dan rela berkorban bagi
kejayaan bangsanya. Semangat ini dipupuk terus dengan penerusan implementasi
nilai-nilai, melalui wahana pendidikan di berbagai strata bagi generasi penerus
bangsa.
Tidak boleh bosan-bosan menanamkan sikap anti penjajah ini bagi generasi muda, karena di pundak merekalah masa depan bangsa ini akan kita wariskan.
Tidak boleh bosan-bosan menanamkan sikap anti penjajah ini bagi generasi muda, karena di pundak merekalah masa depan bangsa ini akan kita wariskan.
b) Bangsa
Indonesia Cinta damai dan Lebih Cinta Kemerdekaan.
Dengan
politik luar negeri yang bebas dan aktif, senantiasa terus menggalang persatuan
dunia menuju pada tata kehidupan dunia yang lebih damai dan sejahtera. Itulah
jati diri Bangsa Indonesia sebagai lambang Nasionalisme dan sekaligus
Internasionalisme sebagai bangsa yang aktif dan turut serta untuk menciptakan
perdamaian dunia yang abadi.
Di dalam situasi seperti sekarang ini dimana dunia sedang “terancam perang” di berbagai belahan benua, maka di pandang perlu Indonesia tampil dan memelopori usaha-usaha perdamaian melalui berbagai forum Internasional bersama-sama bangsa lain yang sejalan.
Di dalam situasi seperti sekarang ini dimana dunia sedang “terancam perang” di berbagai belahan benua, maka di pandang perlu Indonesia tampil dan memelopori usaha-usaha perdamaian melalui berbagai forum Internasional bersama-sama bangsa lain yang sejalan.
c) Sebagai
Bangsa Indonesia yang Berbudaya Luhur ramah dan bersahabatan.
Keluhuran
budaya Indonesia terletak pada karakter dan citra bangsa yang ramah dan
bersahabat. Karena kita anti penjajah dan cinta perdamaian, maka memupuk
pesahabatan antar bangsa menjadi motivasi dan langkah-langkah kongkrit untuk
merealisasikan cita-cita perdamaian. Budaya demikian itu terus di pupuk, di
kembangkan dan dipromosikan ke semua bangsa di dunia ini, agar keberadaan
Indonesia dan perannya dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa Indonesia.
Budaya Nasional yang merupakan akumulasi dari puncak-puncak budaya daerah, hendaknya terus dapat dipelihara dan dijaga kelestariannya. Hanya bangsa yang bisa mempertahankan jati diri dan budaya Nasionalnya yang akan bisa menjadi bangsa yang besar.
Budaya Nasional yang merupakan akumulasi dari puncak-puncak budaya daerah, hendaknya terus dapat dipelihara dan dijaga kelestariannya. Hanya bangsa yang bisa mempertahankan jati diri dan budaya Nasionalnya yang akan bisa menjadi bangsa yang besar.
d) Kesetaraan
dan Kemandirian Perlu Dipupuk Terus Untuk Mengejar Ketinggalan.
Martabat
Bangsa Indonesia adalah ingin setara/sejajar dengan bangsa-bangsa lain, oleh
karena itu upaya untuk mengejar kemajuan dan kemandirian adalah suatu tekad dan
semangat yang tidak boleh terputus sekalipun menghadapi berbagai kendala.
Persaingan antar bangsa akan semakin terlihat pada persaingan kualitas sumber
daya manusianya dan bukan saja pada sumber daya alamnya.
2. Peranan
seorang mahasiswa adalah dengan memperteguh penanaman nilai-nilai pancasila di
dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, para generasi muda sekarang harus
dapat bersatu dan damai walaupun berbeda agama, suku, dan budaya. Dapat
berpikir Rasional, Demokratis, dan Kritis dalam menuntaskan segala masalah yang
ada di Negara kita. Memiliki semangat jiwa muda yang dapat membangun Negara
Indonesia yang mandiri dapat mencontoh seperti karakter para pahlawan bangsa
kita. Dengan cara cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa Indonesia,
serta menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan persaudaraan antar agama, ras
atau suku bagi semua bangsa Indonesia agar tidak terjadi perpecahan ataupun
perselisihan antar bangsa Indonesia. Dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia mengharapkan peranan pemuda dapat menjadi karakteristik yang baik
bagi Indonesia. Untuk mencapai kondisi yang baik generasi muda Indonesia harus
mempunyai jati diri yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa. Masa depan
kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik dan
terlatih, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai
pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema
pembangunan bangsa. Karena pemudalah yang dapat merubah pandangan orang
terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para generasi terdahulu untuk
mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang berilmu, wawasan
yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam
masyarakat.
A. Perwujudan
normatif Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
a) Nilai
Ketuhanan
Pengembangan
religiositas yang mengangkat harkat dan kemanusiaan serta keadilan sosial yang
menghargai pluralitas iman dengan berpijak pada semangat solidaritas nasional.
b) Nilai
Kemanusiaan
Penegakan
HAM yang tidak terlepas dari KAM (Kewajiban Asasi Manusia) yang dilandasi oleh
penghargaan terhadap sesama sebagai makhluk Tuhan melalui pengembangan
solidaritas sosial, kultural dan ekonomi nasional
c) Nilai
Persatuan
Melindungi
segenap tumpah darah Indonesia dengan berbagai ragam latar belakang historis
religio-sosio-kulturalnya dengan berpegang pada prinsip demokrasi kerakyatan,
kemanusiaan dan keadilan sosial.
d) Nilai
Kerakyatan
Pengembangan
demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan dengan tetap berpijak pada
nasionalitas,religiositas dan nilai kemanusiaan demi terwujunya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
e) Nilai
Keadilan Sosial
Pengembangan
sistem ekonomi yang berpijak pada kepentingan nasional dan melindungi kekayaan
nasional dengan tetap memperhatikan keanekaan sistem ekonomi kerakyatan yang
berjangkar pluralitas identitas kultural dan sistem ekonomi lokal.
B. Aksi
Nyata Mahasiswa dalam melestarikan Pancasila
-
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing.
-
Menjalankan perintah agama sesuai ajaran
yang dianut masing-masing.
-
Saling menghormati antar umat beragama.
-
Tidak memaksakan suatu agama pada orang
lain.
-
Tidak membeda bedakan manusia
berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi,maupun tingkat
pendidikan.
-
Menyadari bahwa kita diciptakan sama
oleh Tuhan.
-
Membela kebenaran dan keadilan.
-
Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan
kewajiban yang sama
-
Tidak melakukan diskriminatif.
-
Cinta pada tanah air dan bangsa.
-
Menjaga nama baik Bangsa dan Negara.
-
Tidak membangga-banggakan bangsa lain
dan merendahkan bangsa sendiri.
-
Ikut serta dalam ketertiban dunia.
-
Menjunjung tinggi persatuan bangsa.
-
Mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-
Selalu mengedepankan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah.
-
Tidak memaksakan kehendak pada orang
lain.
-
Mengutamakan kepentingan masyarakat,
bangsa, dan Negara.
-
Menghormati hasil musyawarah.
-
Ikut serta dalam pemilihan umum.
-
Berusaha menolong orang lain sesuai
kemampuan.
-
Menghargai hasil karya orang lain.
-
Tidak mengintimidasi orang dengan hak
milik kita.
-
Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
-
Menghormati hak dan kewajiban orang lain
Peranan seorang mahasiswa adalah dengan
memperteguh penanaman nilai-nilai pancasila di dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, para generasi muda sekarang harus dapat bersatu dan damai
walaupun berbeda agama, suku, dan budaya. Dalam upaya mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia mengharapkan peranan pemuda dapat menjadi karakteristik yang
baik bagi Indonesia. Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh
generasi muda terdidik dan terlatih, apalagi mereka adalah generasi yang banyak
mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi
tentang tema-tema pembangunan bangsa. Karena pemudalah yang dapat merubah
pandangan orang terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para generasi
terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun gagasan yang
berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang
berlaku di dalam masyarakat.
Aksi nyata mahasiswa dalam melestarikan
Pancasila dapat dilakukan dengan sederhana namun pasti berdasarkan pada
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, mulai dari sila pertama sampai sila
kelima.
Hal yang paling mendasar dalam
mewariskan pancasila adalah mewariskan butir dan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila itu sendiri, lalu bagai mana kita mewarikan hal tersebut.
Tindakan nyata dalam hal ini adala adanya pelajaran atau pendidkan yang
mengajarkan tentang pancasila seperti PKN ditingkat sekolah dan pendidkan
pancasila pada tingat universitas dan tentunya masih banyak lagi mata
pelajaran/ kuliah yang menyangkut pembelajaran untuk mewarisakan pancasila itu
sendiri, bukti lain adalah adalah kita dibacakan naskah pancasila pada saat
kita sekolah, para pendidik kita mengharapkan dengan dibacaan sesering mungkin
kita menjadi setidaknya tahu apabunyi dari butir-butir kelima sila tersebun dan
cita-citakan dulu, Pancasila sesungguhnya ada didalam setiap warga Negara, oleh
sebab itu cara
melestarikan yang paling baik adalah mulai dari kita
sendiri dengan bersikap dan berpedoman dari apa yang dianjurkan dan tertulis
dalam pancasila, hal lain adalah bagi para pemimpin Negara ini untuk memberikam
contoh kepada warga apa yang harus dan apa yang tidak boleh di perbuat oleh
kita yang berpegang pada pedoman pancasila.
sumber :
https://waspadaindonesia.wordpress.com/2008/01/21/mempertahankan-nasionalisme-dalam-era-globalisasi/
Kamis, 02 Juni 2016
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Soal
1. Dalam
pendidikan kewarganegaraan mengenai istilah implementasi politik dan strategi
nasional.
Bagaimana wujud implementasi
politik dan strategi nasional dibidang :
a. Politik
b. Hukum
c. Ekonomi
Jawab
a. Bidang
Politik
i.
Politik
Dalam Negeri
1.
Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan
masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.
Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi
dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.
Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju
bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindaklanjuti paradigma baru
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
ii.
Hubungan
Luar Negeri
1.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara
pidana.
7.
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
b.
Bidang
Hukum
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
c.
Bidang
Ekonomi
1.
Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2.
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien
serta ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5.
Mengelola kebijakan makro dan
mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6.
Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
7.
Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
9.
Mengembangkan kebijakan industri,
perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10.
Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Sumber :
https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2014/06/13/politik-dan-strategi-nasional-implementasi-politik-dan-strategi-nasional-dalam-bidang-pembangunan-nasional/
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEAWRGANEGARAAN
Apa
yang anda ketahui tentang otonomi daerah?
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
Apa
yang menjadi tujuan dari otonomi daerah?
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut
a.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
c.
Keadilan
nasional.
d.
Pemerataan
wilayah daerah.
e.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f.
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
g.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikan
contoh pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia!
Contoh pelaksanaan otonomi daerah=
a.
kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan
seragam dinas.
b.
penentuan
UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
c.
penertiban
pedagang kaki lima
d.
pengembangan
daerah
e.
retribusi
f.
pajak
daerah
g.
penggunaan
kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan
ke pelajaran sekolah.
Sumber : http://brainly.co.id/tugas/1070336
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Bagaimana pandangan anda tentang Pembangunan daerah secara Umum?
Menurut saya pembangunan daerah sekarang telah maju sejak didakannya otonomi daerah yang mengelola sebagian besar sumber daya alamnya secara penuh oleh pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat, selain itu terdapat pajak yang bisa dikelola oleh daerah yaitu dengan membangun infrastuktur jalan raya. tetapi sekarang ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan pembangunan daerah sebagai ladang korupsi. Ini yang dapat mengganggu pembangunan daerah yang ditargetkan, maka dari itu otonomi memang harus berjalan tetapi pemerintah pusat wajib memantau jalannya pembangunan daerah.
2. Bagaimana mengelola dan memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup?
Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:
Menurut saya pembangunan daerah sekarang telah maju sejak didakannya otonomi daerah yang mengelola sebagian besar sumber daya alamnya secara penuh oleh pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat, selain itu terdapat pajak yang bisa dikelola oleh daerah yaitu dengan membangun infrastuktur jalan raya. tetapi sekarang ini banyak sekali oknum yang memanfaatkan pembangunan daerah sebagai ladang korupsi. Ini yang dapat mengganggu pembangunan daerah yang ditargetkan, maka dari itu otonomi memang harus berjalan tetapi pemerintah pusat wajib memantau jalannya pembangunan daerah.
2. Bagaimana mengelola dan memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup?
Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:
a.
Menjaga
kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau
karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
b.
Untuk
mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air
tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
c.
Reboisasi
di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air,
tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
d.
Adanya
pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
e.
Sebelum
melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air
limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.
f.
Adanya
kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk,
perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
g.
Adanya
pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi
sehingga menimbulkan polusi.
h.
Memperbanyak
penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk
buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
i.
Melakukan
reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha pengendalian
agar memiliki nilai yang ekonomis.
j.
Pembuatan
sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.
k.
Adanya
pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.
l.
Untuk
menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena dianggap
kurang efisien.
m. Reklamasi lahan pada daerah
yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
i. Melakukan pengelompokan
dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
ii. Pengelolaan limbah menjadi
barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
iii. Dalam pengolahan limbah juga
harus mengembangkan penggunaan teknologi.
Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
a.
Hutan
Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam
hayati
b.
Suaka
Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya
sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.
c.
Taman
Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat
perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.
d.
Cagar
alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat
perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya
meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk
kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Sumber
:
Langganan:
Postingan (Atom)