Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa.
Setiap
kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon
dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat
sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata
kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari
sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang
harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku
perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan
kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu,
karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu
sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara.
Negara
yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan
tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi.
Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan
dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk
segera mengabdikan.
Berdasarkan konsepnya, demokrasi di
Indonesia berdasarkan sifat dan bentuknya:
Bentuk langsung
yaitu
demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara
langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. Artinya adalah
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi.
Bersifat parlemen
Dimana
sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1.
Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2.
Kabinet dibentuk oleh presiden.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5.
Presiden tidak dibawah kuasa parlemen
Pemerintahan pusat, wilayah, dan
daerah
Pemerintahan Daerah
Pengertian
Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah:
Gubernur,
Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan
unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
Pemerintahan Pusat
Pengertian
Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pemerintah wilayah
adalah
kepala wilayah yang dibantunoleh kepala wilayah, sekertaris wilayah,
inspektorat wilayah, dan instansi vertikal sebagai aparat wilayah. Pembentekunnya
didasrkan kepada pelaksanaan asas dekonsentrasi. Sesuai jenisnya, pemerintah
wilayah didapatkan pada tingkat propansi dan/atau ibukota negara,
kabupaten/kota, kota administratif dan kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar