Kriminalitas berasal dari
kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha
memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku
manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Tingkat kriminalitas di kota besar cenderung lebih tinggi karena tuntutan
ekonomi agar bisa hidup layak di kota, faktor dari kriminalitas yaitu kurangnya
ekonomi dan pendidikan serta spiritual seseorang hingga dapat melakukan tidak
kriminal baik berupa apapun diantaranya pencurian.
Pencurian adalah mengambil barang oran lain yang bukan hak miliknya tanpa
sepengetahuan pemiliknya, contoh percurian terjadi di lingkungan tempat tinggal
saya yaitu ketika suatu hari disaat itu ada gerombolan warga dengan membawa
kayu dan benda tumpul lainnya untuk mengejar si pencuri, dengan lincah dan
berlari kencang terjadi kejar-kejaran antara pencuri dan gerombolah warga
sehingga si pencuri tersebut dipukulian oleh gerombolan warga lalu tiba lah
aparat keamanan untuk mengamankan si pencuri dari gerombolan warga yang kesal
karena ulahnya yang keekian kalinya mencuri didaerah lingkungan tempat tinggal
saya.
Dari beberapa wawancara terhadap warga “memang maling itu sering beroperasi
didaerah ini maka dari itu warga kesal dengan ulahnya walaupun yang dicuri kali
ini hanya sebuah celengan” ujar Seldy Nuryansyah warga Kapuk.
Maka dari itu jauhilah perbuatan kriminalitas walau yang dicuri hanya
sebuah celengan tapi nyawa sebagai taruhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar